Merger
Secara hukum, merger membutuhkan dua perusahaan untuk dikonsolidasikan menjadi entitas baru dengan struktur kepemilikan dan manajemen baru. Perbedaan yang lebih umum untuk membedakan apakah ini termasuk merger atau akuisisi, adalah terkait pembelian, dimana merger biasanya bersifat sukarela dan tidak memerlukan uang tunai, namun perusahaan perlu mengorbankan kekuatan individu dengan menggabungkan kekuatan mereka untuk mencari keuntungan tertentu. Biasanya, merger dilakukan untuk mengurangi biaya operasional, memperluas ke pasar baru, hingga meningkatkan pendapatan dan keuntungan. Dalam praktiknya, para pihak dalam kontrak akan melibatkan perusahaan dengan ukuran dan cakupan yang kurang lebih sama, sehingga akan memperlakukan satu sama lain secara setara. Nantinya, sebuah perusahaan gabungan akan mengeluarkan saham baru, dan saham itu didistribusikan secara proporsional di antara pemegang saham yang ada dari kedua perusahaan induk.
Akuisisi
Sedangkan akuisisi, perusahaan baru tidak muncul. Sebaliknya, perusahaan yang lebih kecil sering mendapatkan asetnya tidak ada lagi hingga melebur menjadi bagian dari perusahaan yang lebih besar. Artinya, risiko dari terjadinya akuisisi adalah terjadinya pelemahan di salah satu perusahaan. Sehingga tak mengherankan, apabila akuisisi pada umumnya membawa konotasi yang lebih negatif daripada merger.
Baca Juga : Mana yang Lebih Efektif, Instagram Ads atau Endorsement?
Akibatnya, tak jarang perusahaan menyebut istilah akuisisi sebagai merger meskipun itu jelas merupakan pengambilalihan. Akuisisi pun terjadi saat satu perusahaan mengambil alih semua keputusan manajemen operasional perusahaan lain. Pengakuisisi harus membeli setidaknya 51% dari saham perusahaan target untuk mendapatkan kendali mutlak atas itu. Akuisisi membutuhkan uang tunai dalam jumlah besar, tetapi kekuatan perusahaan sebagai adalah mutlak. Perusahaan mungkin ingin meningkatkan pangsa pasar mereka, mengurangi biaya, dan memperluas lini produk baru.
Perusahaan yang terlibat dalam akuisisi biasanya ingin mendapatkan teknologi dari perusahaan target, yang dapat membantu menghemat biaya investasi modal dan penelitian dan pengembangan selama bertahun-tahun. Jarangnya merger dilakukan oleh perusahaan dan adanya konotasi negatif pada akuisisi, menjadikan kedua istilah tersebut bercampur hingga membuat salah kaprah bagi banyak orang. Guna mengatasi hal tersebut dibanding harus menyebut salah satunya, maka istilah terbaru digunakan untuk menggambarkan restrukturisasi perusahaan kontemporer, yakni transaksi merger dan akuisisi (M&A) bahkan perbedaan praktis antara kedua istilah tersebut perlahan-lahan terkikis oleh definisi baru dari kesepakatan M&A.