Berkaca Dari sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI) dari PS Glow dan MS Glow, yang sedang ramai diperbincangkan di jagat dunia maya. PS Glow dan Ms Glow sama-sama menggunakan kata glow di merk dagang mereka, yang akhirnya saling gugat diantara pihak PS Glow dan MS Glow. Mungkin sobat kreatif bertanya “Kenapa pendaftaran merek dagang itu penting sekali ?”

Coba sobat kreatif bayangkan, jika sobat kreatif sudah mati-matian membangun bisnis hingga sukses seperti sekarang dan produk sudah laris manis di pasaran, tapi dengan mudah ada orang lain yang iri lalu menjiplak produk sobat kreatif dan mengklaim dialah yang asli? Pasti ada rasa jengkel, kesal, marah dan sebagainya bukan ? Kalaupun ingin menuntut juga tidak bisa, sebab bisnis atau produk yang sobat kreatif jual belum legal apabila belum terdaftar HAKI.

Untuk itu, betapa pentingnya melindungi bisnis dan produk sobat kreatif dengan mendaftarkan merek dan memberikan legal agar terhindar dari pihak-pihak yang ingin berbuat curang. Jika ada oknum yang menjiplak, sobat kreatif tentunya sangat berhak untuk melaporkan dan menuntut oknum tersebut ke pihak berwenang. Dan dengan pengajuan merek bisnis juga bisa membuat sobat kreatif lebih fokus untuk mengembangkan bisnis lebih luas lagi.

Apa itu merek ?

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca Juga Strategi Baru Beriklan di Era Digital dengan Over the Top Advertising

Seberapa pentingnya sobat kreatif harus menggunakan merek pada produk atau bisnis ?

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  • Jaminan atas mutu barangnya;
  • Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Kenapa sobat kreatif harus mendaftarkan Merek ?

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.